Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com -Pada kondisi politik yang sedang memanas di Indonesia saat ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat sejumlah informasi bohong di Internet.
Itulah yang mendasari, Rudiantara, selaku Menkominfo, untuk membatasi penggunaan media sosial pada tanggal 22 - 25 Mei 2019.
Instagram, Facebook, dan Whatsapp mendapat imbasnya dari peraturan yang dibuat Kemenkominfo tersebut, ketiganya tidak bisa diakses seperti biasanya.
Untuk memerangi penyebaran berita bohong atau hoax, Kemenkominfo memiliki aplikasi yaitu Aduan Konten.
Baca Juga: Akses WhatsApp Facebook dan Instagram Sudah Normal, Ini Alasan Menkominfo Rudiantara
Aplikasi tersebut, berfungsi sebagai tempat untukmenampung laporan masyarakat terkait situs atau perorangan yang menyebarkan konten meresahkan.
Bukan hanya berita bohong yang bisa dilaporkan, banyakpilihan opsi laporanke Aduan Konten seperti SARA, pornografi, perjudian, raikalisme, kekerasan, dan lain-lain.
Berikut ini cara mudah untuk melapor ke Aduan Konten :
1.Download aplikasi Aduan Konten secara gratis diGoogle Play Store
Baca Juga: Begini Cara Menangkal Facebook, Intagram, Dan Whatsapp Yang Diblokir
2.Buat akun terlebih dahulu, kemudian pilih ikon berbentuk tiga garis di pojok kiri atas, lalu klik tanda tambah.
3.Isi tauan aduan dengan link dari situs/perorangan yang ingin kita adukan, pilih kategori laporan, kemudian tambahkan alasan pribadi dan gambar sebagai penunjang bukti.
Baca Juga: Grup Whatsapp Keluarga Suka Sebar Gambar Hoax? WA Punya Fitur Baru untuk Cek
Layaknya nomor resi pada pengiriman barang, pelapor nantinya akan mendapat nomor tiket untuk melihat sejauh mana proses laporan yang telah kita diadukan.
Selain itu, ada cara lain untuk kita bisa melaporkan konten negatif di Internet kepada Kemenkominfo lewat pesan Whatsapp di nomor08119224545 dan email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan. (*)