Yuk Ikuti Kasus-Kasus di Mahkamah Konstitusi Lewat Aplikasi Resmi Ini

Jumat, 24 Mei 2019 | 13:30
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019)

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com - Mahkamah Konstitusi memberikan waktu bagi para Politikus untuk melayangkan gugatan terkait Pilkada serentak 2019.

Hingga saat ini, melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia, mkri.id, sudah terdapat lebih dari 257 permohonan gugatan pileg sebelum mendekati deadline waktu yang ditentutak.

Tapi tahukah kamu, kamu bisa mengikuti setiap update berita Mahkamah Konstitusi melalui aplikasi?

Baca Juga: Menurut Babe, Orang Indonesia Lebih Sadar dan Melek Politik Selama Pemilu 2019

Yep, selain melalui portal website resmi di mkri.id, warga Indonesia yang ingin kepo perihal kegiatan MK dapat mengunduh aplikasi resminya.

Aplikasi resmi ini dapat kamu unduh di Google Play Store dengan nama Click MK.

Nicolaus Prama

Aplikasi MK di Google Play Store

Aplikasi ini pertama kali dirilis pada 7 Juli 2015 dan telah diunduh lebih dari 10 ribu kali unduhan.

Meskipun ini adalah aplikasi Lembaga negara, tetapi juga memberikan perbaikan sistem yang update, loh.

Aplikasi ini mendapat pembaharuan terakhir pada 11 Maret 2019.

Di dalam aplikasi, kamu memiliki akses yang sama dengan laman websitenya, termasuk melakukan follow up pada berita Pemilu 2019.

User interface yang ditawarkan juga cukup fluid dan mudah untuk diakses.

Nicolaus Prama

Tampilan aplikasi Click MK

Meski begitu, aplikasi ini membutuhkan data internet yang cukup stabil, sebab tim Nextren pernah mencoba dalam kondisi internet tidak stabil dan membuat beberapa menu sulit untuk dibuka.

Baca Juga: Selama Pemilu 2019 Masyarakat Lebih Melek Politik, Ini Buktinya!

Aplikasi ini akan memudahkan kamu yang ingin terus memantau informasi tanpa harus membuka websitenya.

Sayangnya, aplikasi ini hanya tersedia di Android dan belum diketahui kapan rilis di iOS.

Selamat mencoba!

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya