Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras

Sabtu, 18 Mei 2019 | 12:45
iStockphoto

Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK

Nextren.com - Aplikasi pinjaman online makin menjamur, karena masyarakat memang merasakan kemudahan dan kecepatan layanannya.

Namun seperti di bisnis apapun, ada saja perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati.

Untuk kasus fintech ini, pelanggaran dilakukan dengan mematok bunga yang sangat tinggi.

Saat ini, dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Ngeri! Cukup Tahu Nomor Dalam 5 Menit Seluruh Isi Hape Terlihat Pakai Spyware Israel Ini

Maka, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI."

"Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan dan Kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Kamis (9/5).

Baca Juga: Segera Update WhatsApp! Missed Call Saja Bisa Bikin Spyware Israel Menyusup Mencuri Data

Lanjut Hendrikus kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI.

Hendrikus menyatakan sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8% per hari.

Selain itu kesepakatan ini juga meliputi akumulasi hanya boleh sampai hari ke-90.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Atasi Kecanduan Hape Dengan Fitur dari Aplikasi Ini

Bila gagal bayar maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

"Bila di atas 0,8% maka akan dilakukan cash back atau pengembalian uangnya."

"Basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia," jelas Hendrikus.

Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuannya.

Baca Juga: Pengguna Internet Indonesia Capai 171 Juta, Mayoritas Umur 15-19 Tahun

Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.

Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun tingkat kegagalan pembayaran di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019.

Baca Juga: Khusus Balikpapan dan Samarinda, Ada Sepasang Kartu 4G 30GB Smartfren Seharga Rp 30 Ribu

Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Berikut daftar fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK pada 15 Mei 2019:

1. Danamas 2. Koinworks 3. Amartha 4. Investree 5. Modalku 6. Danacepat 7. AwanTunai 8. KlikACC 9. CROWDO 10. Akseleran 11. UangTeman 12. Dompet Kilat 13. Taralite 14. FINTAG 15. Invoila 16. KIMO 17. TunaiKita 18. Igrow 19. Cicil 20. Dana Merdeka 21. Cash Wagon 22. Esta Kapital 23. Ammana 24. Gradana 25. Dana Mapan

26. Aktivaku 27. Danakini 28. Finmas 29. Rupiah Plus 30. Tokomodal 31. Indodana 32. Kredivo 33. Mekar.id 34. PinjamanGo 35. Iternak.id 36. Kredit Pintar 37. Kredito 38. Crowde 39. PinjamGampang 40. TaniFund 41. Danain 42. Indofund.id 43. SPGIndonesia 44. KreditPro 45. Avantee 46. Do-it 47. RupiahCepat 48. Danarupiah 49. Danabijak 50. Cashcepat

Baca Juga: Instagram Berikan Fitur Baru, Kini Belanja jadi Semakin Mudah!

51. Danalaut 52. Danasyariah 53. Telefin 54. Modalrakyat 55. Kawancicil 56. Sanders One Stop Solution 57. Kreditcepat 58. Uangme 59. Pinjam Duit 60. Pinjam Yuk 61. Pinjam Modal 62. Julo 63. Easy Cash 64. Maucash 65. RupiahOne 66. Pohon Dana 67. Dana Cita 68. DANAdidik 69. TrustIQ 70. Danai 71. Pinduit 72. Pinjam 73. Danamart 74. SAMAKITA 75. Saya Modalin

76. PLAZA PINJAMAN 77. Vestia P2P Lending Platform 78. Singa 79. AdaKami 80. ModalUsaha 81. Asetku 82. Danafix 83. Lumbung Dana 84. Lahansikam 85. Modal Nasional 86. Dana Bagus 87. ShopeeKredit 88. Ikredo online 89. AdaKita 90. UKU 91. Pinjamwinwin 92. Pasarpinjam 93. Kredinesia 94. BKDana 95. GandengTangan.org 96. Modalantara 97. Komunal 98. ProsperiTree 99. Danakoo

100. Jembatan Emas 101. Kredible 102. KlikUMKM 103. Klik Kami 104. Cairin 105. Empat Kali 106 Batumbu.

Artikel ini tayang di kontan online dengan judul : Pasang bunga tinggi, dua fintech lending terancam kehilangan status legal dari OJK

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya