Konsolidasi Operator Seluler di Indonesia Didorong, Ini Kendala dan Tantangannya

Kamis, 02 Mei 2019 | 17:45
Tribun news

Konsolidasi operator seluler dikemukakan kembali oleh pemerintah

Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah

NexTren.com -Pemerintah kembali mengemukakan rencana konsolidasi operator seluler untuk keberlangsungan industri telekomunikasi.

Dalam seminar yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum bertajuk "konsolidasi untuk sehatkan industri telekomunikasi", (02/04/2019),

Menjelaskan ada satu kendala mengapa operator enggan melakukan konsolidasi, yaitu penyediaan sebuah frekuensi.

Undang-undang Telekomunikasi tahun 1999 yang mengamanatkan, frekuensi itu milik negara.

Akibatnya jika satu operator berhenti karena berbagai sebab, antara lain diakusisi oleh pihak lain, maka frekuensinya harus dikembalikan kepada pemerintah.

Perusahaan operator seluler menduga jika mereka melakukan konsolidasi, mereka hanya membeli perusahan kosong atau tidak bisa mengharapkan frekuensi dari operator yang telah diakusisi.

Namun saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun aturan merge dan akusksi di sektor telekomunikasi yang intinya nanti akan ada keadilan bagi para pelaku operator.

Termasuk nantinya frekuensi tidak akan diambil pemerindah jika ada aksi korporasi satu operator saat mengakusisi operator lain.

Aturan tersebut sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT), sejalan dengan konsolidasi yang dapat dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga : Cloud Computing Amazon Web Services Kini Layani Sistem Blockchain

Ismail, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan lnforrnatika (Dirjen SDPPI) menyebutkan ada tiga tantangan terkait usaha konsolidasi :

1. Tujuan dari konsolidasi itu adalah membuat sehat industri agar sustainability dari pembangunan infrastruktur ini terus berjalan.

Dengan terjadinya konsolidasi maka segmen pasar yang tersedia itu cukup sehat untuk dibagi dengan jumlah operator yang tersedia.

2. Soal frekuensi.

Pada dasarnya mengenai frekuensi ini, akan dievaluasi oleh pemerintah kalau terjadi merger.

Kemudian evaluasi yang paling pas untuk jumlah perusahaan baru itu frekuensi berapa itu akan ditentukan oleh BRTI.

Dalam hal ini, BRTI tengah membahas formula mengenai cara regulator dalam melakukan evaluasi agar transparan sehingga operator bisa melakukan perhitungan ketika melakukan merger.

3. Isu soal pelanggan.

Jadi dengan adanya merger ini, pelanggan akan diuntungkan karena akan terjadi sebuah perusahaan yang sehat.

Tidak akan ada lagi perang tarif atau adu siapa yang paling murah, sehingga kualitas tetap terjaga.

Walau demikian, pemerintah tetap mengembalikan hal tersebut ke operator atau induk perusahaannya.

Karena konsolidasi itu adalah isunya owner & para shareholder yang akan menentukan ingin konsolidasi atau tidak.

Saat ini ada 6 para pemain seluler di Indonesia yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Mari kita tunggu saja kelanjutan tentang konsolidasi operator seluler ini. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto