Perlukah Konsolidasi Operator Seluler? Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 02 Mei 2019 | 18:00
Arif Budiansyah

Rudiantara, Menkominfo, memberikan kata sambutan dalam acara seminar yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, (02/04/2019).

Laporan Wartawan NexTren.com

NexTren.com -Konsolidasi operator seluler yang menjadi wacana pemerintah sejak tahun 2015 kembali mengemuka.

Hal tersebut menjadi tema utama dalam seminar & talkshow yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum di Balai Sarbini, Jakarta, (02/04/2015).

Acara yang bertajuk "konsolidasi untuk sehatkan industri telekomunikasi" turut mengundang beberapa pakar, salah satunya Menkominfo, Rudiantara.

Menurut pemerintah, perusahaan operator di Indonesia masih terlalu banyak, saat ini diketahui ada 6 pelaku/operator seluler.

Alhasil, persaingan sengit diantara pelaku mengarah pada persaingan yang tidak sehat, yakni fokusnya adalah perang harga.

Dengan banyaknya jumlah operator, tidak menjadi efesien yaitu semuanya tidak bisa mendapatkan jatah frekuensi yang sesuai dengan kebutuhan.

Rudiantara lebih jelasnya menjelaskan kalau pemerintah mendorong operator seluler berkonsolidasi karena membutuhkan skala ekonomi yang lebih besar.

"Konsolidasi perlu dilangsungkan dengan tujuan agar industri telekomunikasi menjadi lebih efesien dalam berbisnis," sambung Rudiantara, dalam kata sambutannya.

Baca Juga : Baru Satu Bulan, Pelanggan 5G Di Korea Selatan Mencapai 260.000 Orang

Untuk meningkatkan pertumbuhan industri telekomunsikasi yang masih memiliki potensi besar di Indonesia.

Diperlukan inisiatif yang besar pula dari para pemilik perusahaan operator seluler dan pemerintah pusat maupun daerah.

Apalagi jika melihat potensi yang menjanjikan pada pertumbuhan konsumsi layanana data, peningkatan penetrasi smartphone, perbankan dan infrastruktur B2B.

Bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki pondasi kuat untuk menunjang teknologi baru seperi 5G , fixed wireless access dan IoT.

Rudiantara, juga menambahkan kalau pemerintah akan membuat aturan dan regulasi yang jelas untuk mempermudah apabila operatornakan melakukan konsolidasi.

Serta, perlu dilakukan simplifikasi untuk pembangunan infrastruk agar penyediaan frekuensi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya