BRTI Larang Jual Beli Perangkat Penyebar SMS Palsu, Tangkal Konten Negatif

Kamis, 18 April 2019 | 19:21

Ilustrasi Kirim SMS

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Saat ini banyak pihak perorangan ataupun bisnis yang berusaha menyebarkan informasi atau berjualan lewat SMS secara masal.Pesan seperti itu bisa tampil di hape penerima bukan sebagai nomor operator, tapi nama produk atau nama perusahaan, meski sebelumnya belum pernah disimpan di Phonebook.Namun akhir-akhir ini, kehadiran sistem pengiriman SMS masal seperti itu mulai dianggap meresahkan masyarakat.Maka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) turun tangan, dan meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu.

Baca Juga : Banyak Konten Negatif, Youtube Bikin Standar Baru untuk Penilaian Video Berkualitas Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.Seperti dilansir dari situs resmi Kominfo, Regulator telekomunikasi itu menengarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang terkadang disebut sebagai Fake BTS, untuk penyebarluasan konten negatif.Konten negatif itu seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.Baca Juga : Mark Zuckerberg Kewalahan Berantas Konten Negatif, Sampai Minta Bantuan Pemerintah

Ketua BRTI, Ismail, mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif.

Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail, yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.Ismail menyatakan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Baca Juga : Kominfo Pantau Konten Negatif dan Hoaks 24 Jam Tanpa Henti

way
way

contoh SMS Masking resmi

Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.

Ketua BRTI itu menegaskan, penjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif, melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline, berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya.

Baca Juga : Ini Deretan Konten Negatif Yang Diblokir Twitter, Makin Aman Deh

Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya, agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya