Aplikasi Tik Tok Dilarang Pemerintah India Karena Dianggap Berbahaya

Rabu, 17 April 2019 | 20:45
thenewsminute.com

Aplikasi Tik Tok dilarah oleh Pemerintah India

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com - Aplikasi Tik Tok secara resmi dilarang oleh Pemerintah India.

Mengikuti keputusan pemerintah India, Google dan Apple akhirnya menarik aplikasi TikTok dari App Store dan Play Store regional India.

Tik Tok secara resmi dilarang di India setelah melalui persidangan pada 3 April 2019 karena dianggap menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi anak-anak.

Baca Juga : Anak Dilarang Bawa Hape ke Sekolah? Awasi dengan Gadget Ini

Seperti dilansir Nextren dari The Verge, di India aplikasi ini telah di-download sebanyak 230 juta kali.

Menyikapi keputusan tersebut, mengutip dari Reuters, perwakilan Tik Tok India menyatakan masih percaya pada sistem peradilan India dan akan membuat keputusan terbaik pada para pelanggannya.

Tik Tok juga sedang mengambil langkah untuk bernegosiasi dengan pemerintah India dengan merekrut direktur baru yang mampu mencari solusi hukum bersama pemerintah India.

Kekhawatiran terhadap aplikasi tersebut juga menyeruak di luar parlemen India.

Sebagai contoh, developer ByteDance telah diperintahkan untuk membayar USD 5,7 juta untuk menyelesaikan tuduhan eksploitasi anak.

Baca Juga : Musical.ly Jadi Aplikasi 'Pelarian' Tik Tok, Kini Keduanya Malah Mau Dilebur

Musical.ly, aplikasi ByteDance tersebut juga dituduh melanggar Undang-Undang Kebijakan Perlindungan Anak Online (COPPA) dengan tidak menanyakan umur anak atau meminta izin orang tua saat akan mendaftar aplikasi tersebut.

medium.com

musical.ly merupakan salah satu aplikasi yang pernah melanggar COPPA

Aturan COPPA harus diterapkan pada anak di bawah umur 13 tahun.

Sebelumnya, aplikasi Tik Tok juga pernah menimbulkan masalah yang sama di Indonesia.

Kini, dengan negosiasi dan perubahan sistem, Tik Tokdapat dinikmati di Indonesia.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya