Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com- Inovasi terbaru datang dari layanan pemetaan web buatan Google, Google Maps, yang memungkinkan penggunanya untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas.
Selain bisa melaporkan kecelakaan, kita juga bisa menginformasikan kemacetan hinggaspeed trapdan semua fitur ini bisa dinikmati di Indonesia.
Ketiga fitur ini mempermudah para pengguna Google Maps, untuk memilih rute lain agar terhindar dari kemacetan yang diakibatkan dari kecelakaan atau hal lain.
Sebelumnya,kemampuan tersebut sudah dahulu datang pada aplikasi Waze, dan kini Google Maps juga menerapkan hal yang sama.
Baca Juga : Google Assistant Update: Lebih Menarik, Dinamis, dan Interaktif
Untuk informasi tambahan, Wazeyang sudah diakusisi Google pada tahun 2013, tidak menutup kemungkinan saling terintegrasi dengan Google Maps.
Keduanya bisa dibilang aplikasi yang wajib di download, yang berfungsi sebagai navigasi agar kita bisa menemukan jalan dan sampai tujuan dengan cepat.
Ada satu fitur menarik lain dari Waze yangdipinjam oleh Google Maps, tapi tidak hadir di Indonesia, yakni DWI checkpoints.
DWI checkpoints sendiri berfungsi untukmenginformasikan kepada penggunanya tentang titik-titik tempat polisi mengadakan razia pengemudi yang mabuk atau dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga : Google Konfirmasi Kehadiran Pixel 3a di Online Store
Namunfitur tersebut dikecam keras oleh NYPD, kepolisian New York, karena DWI bisa menghalangi penegakan hukum dan berbagai proses lalu lintas.
NYPD secara khusus melayangkan surat terbuka kepada Google, untuk segera menghapus fitur DWI checkpoints.
Menurut NYPD, orang yang melaporkan dengan fitur DWI checkpoints, bisa dianggap sebagai tindak kriminal karena membantu pengemudi yang mabuk bahkan orang-orang untuk menghindari lokasi razia.
Jadi menurutmu, apakah fitur DWI checkpoints harus diterapkan di Indonesia atau tidak? tulis di kolom komentar ya. (*)