Kominfo Akan Tutup Medsos Yang Pasang Iklan Kampanye di Masa Tenang

Senin, 25 Maret 2019 | 21:30

Laporan Wartawan Nextren, Prihastomo Wahyu Widodo

Nextren.com -Menuju akhir masa kampanye pada tanggal 14 April nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya aturan baru.

Tanggal 14 sampai 16 April nanti adalah hari tenang kampanye.

Simpelnya, pada hari itu tidak boleh ada aktivitas kampanye lagi.

Kominfo dan Bawaslu juga akan mengawasi peredaran konten kampanye yang tersebar di dunia maya.

Baca Juga : Vivo V15, Foto Selfie 32 MP dengan Pop Up Camera yang Stylish

Bawaslu menyampaikan bahwa konten kampanye berbayar di media sosial termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.

Rahmat Bagja selaku Komisioner Bawaslu menekankan bahwa larangan ini hanya berlaku pada konten berbayar atau iklan.

Sementara konten bernuansa kampanye yang berasal dari percakapan para pengguna masih diperbolehkan.

Tapi ingat, tetap tidak boleh ada unsur hoaks dalam obrolan tersebut ya.

"Tidak boleh ada kampanye di masa tenang, baik dari peserta, pelaksana maupun simpatisan. Iklannya yang dilarang."

"Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara," kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo hari Senin, 25 Maret ini.

Kalau melanggar aturan tersebut, apakah ada sanksi?

Tentu ada.

Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan menyampaikan jika ada platform yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administrasi bahkan sampai penutupan.

Baca Juga : Yuk Simak 7 Rekomendasi Game Keren Untuk Nintendo Switch Kamu!

"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang."

"Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," kata Samuel.

Untuk iklan yang menggunakan buzzer, pihak Kominfo belum punya regulasi khusus.

Yang jelas obrolan seputar Pemilu masih diperbolehkan asal tidak mengandung unsur hoaks ya.(*)

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja (kiri), dan Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas

Baca Lainnya