Laporan Wartawan NexTren, David Novan Buana
NexTren.com - Sikap keras pemerintah Republik Rakyat China terhadap media sosial dan media berbasis internet di negaranya kini semakin parah.
Aturan baru yang dibuat di sana kini mampu mencekik leher pembuat apps berbasis video pendek seperti Tik Tok.
Pemerintah menggunakan aturan tersebutsebagai dasar untukmemaksa pembuat apps untuk bertanggung jawab terhadap video yang dibuat oleh penggunanya.
Baca Juga : Huawei Diboikot AS, Perusahaan di China Bantu Subsidi Pembelian Produk Huawei
Artinya adalah setiap video pendek yang dibuat oleh pengguna apps harus diperhatikan isinya oleh pembuat apps, bila tidak ingin dihantam oleh pemerintah China.
Untuk apps sperti Tik Tok, hal ini tentunya luar biasa berat; apalagi melihat penggunanya yang mencapai 150 juta di negara tersebut.
Setiap video pendek yang dibuat oleh begitu banyak penggunanya harus direview dan ditentukan apakah isinya tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Jenis konten yang harus disensor juga begitu banyak,setidaknya ada 100 pelanggaran yang diatur di dalam aturan tersebut.
Bentuk pelanggarannya juga begitu beragam, mulai dari yang serius seperti mengajak orang lain untuk memberontak, memuja uang, kemerdekaan Taiwan, sampai yang aneh seperti merapalkan mantera untuk mengubah takdir manusia.
Semua itu hanya sebagiankecil saja dari keseluruhan aturannya, dan baru itu saja sudah cukup untuk membuat developer apps pusing tujuh keliling.
Pasalnya, pemilik apps harus memperlebar skala perusahaannya untuk menyewa reviewer video, yang bertugas untuk menyaring jutaan bahkan sampai ratusan juta konten setiap harinya.
Baca Juga : Waktu Main Dibatasi, Gamer Remaja di China Diminta KTP Saat Ngegame
Tidak hanya sampai di situ saja, reviewer juga harus mampu menerjemahkan atau menginterpretasikanjenis pelanggaran yang diberikan di aturan tersebut.
Sebab bila video yang melanggar sampai lepas dari jaring, maka efeknya bisa mengerikan untuk apps tersebut di negara China.
Efeknya adalah seperti yang telah dirasakan oleh beberapa media sosial global di negarayang terkenal dengan Tembok Besarnya tersebut.
Instagram, Twitter, Google, Facebook, Snapchat, dan Pinterest adalah contoh media sosial yang telah dilarang keberadaannya di negara tersebut.
Website yang mengandung pornografi, mengandung ktirik untuk partai, dan isu sensitif seperti hak azasi manusia juga secara aktif ditutup aksesnya di sana.
Film asing, E-book, video, buku, dan tempat perjudian seperti kasino jugamasuk ke dalam hal yang disaring dan dilarang keberadaannya.(*)