Nextren.com - Adanya aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending membuat masyarakat semakin mudah melakukan pinjaman uang tanpa melalui bank yang memiliki birokrasi berbelit-belit atau menggadai barang. Apalagi, syarat yang diajukan cukup mudah, hanya perlu menyerahkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, dan dokumen lainnya. Saking mudahnya, penggunaan aplikasi ini seolah candu. Peminjam bisa langsung membuka akun di aplikasi pinjaman online lainnya untuk menutupi utang sebelumnya.
Baca Juga : Sebanyak 89 Fintech Diduga Lakukan Pelanggaran Meski Terdaftar di OJKHal inilah yang membuat aplikasi pinjaman online ini seperti lingkaran setan. Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pola tersebut diketahui setelah adanya pengaduan pengguna aplikasi pinjaman online ke LBH Jakarta. Diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi tersebut dalam berbagai bentuk. Jeanny mengatakan, mayoritas pengadu memiliki hingga lima aplikasi pinjaman online. Namun, ada sebagian yang menggunakan puluhan aplikasi untuk meminjam uang.
Baca Juga : Fintech Fair 2018, Upaya Asosiasi Fintech Indonesia Kenalkan Fintech
"Bahkan sampai ada yang menggunakan 36-40 aplikasi," kata Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018). Jeanny mengatakan, sebenarnya besaran uang yang dipinjam di aplikasi tersebut tidak terlalu besar, rata-rata tak lebih dari Rp 2 juta. Namun, saat penagihan, mereka dituntut membayar berkali lipat karena bunga yang sangat tinggi. Karena uang yang dibayarkan terlalu besar, peminjam terpaksa meminjam uang ke tempat lain. Salah satu tempat peminjaman yang paling cepat mencairkan dana adalah aplikasi-aplikasi tersebut.
Baca Juga : Ingin Pinjam Uang Online, Simak 64 Fintech yang Terdaftar OJK Ini
Baca Juga : Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit
Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam. Selain bunga yang sangat tinggi, biaya adminnya juga tidak jelas. Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam. Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup WhatsApp yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam.
Baca Juga : Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal
Baca Juga : Aplikasi Pinjaman Online Do-It Modali 1000 Tukang Sayur Agar Lepas Dari Rentenir
Selain itu, peminjam juga mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual di saat petugas aplikasi menagih pembayaran kembali.
LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau tidak terdaftar. Ada pula pengaduan berupa sistem yang tidak dikelola dengan baik sehingga ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem. "Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar," kata Jeanny. (*)
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang"