Aplikasi Kencan Tantan Dipakai untuk Merampok 14 Kali di Karawang

Sabtu, 24 November 2018 | 20:50
Google Play

TANTAN Aplikasi Kencan Online

Nextren.com - Saat ini mencari pasangan atau teman kencan lebih mudah dilakukan.

Pasalnya ada banyak aplikasi kencan yang siap mempertemukan dua orang yang saling mencari pasangan.

Baru-baru ini, polisi menangkap HT alias Priyana (29) dan TP (43), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan umpan istrinya melalui aplikasi Tantan untuk memperdaya korbannya.

Tantan adalah aplikasi dengan sistem swipe and match.

Tantan memungkinkan dua pengguna untuk memulai percakapan ketika keduanya menyukai satu sama lain.

Baca Juga : Serunya Tingkah Admin Netflix dan Iflix Indonesia Saling Perang Pantun

Aplikasi ini juga memungkinkan pencarian teman dalam radius tertentu.

Modus operandi Priyana yang merupakan warga Desa Pucung, Kabupaten Karawang itu menyasar para calon korbannya menggunakan aplikasi Tantan dengan memasang foto profil istrinya.

Kebanyakan korbannya adalah laki-laki yang tengah mencari pasangan.

"Saya pasang foto istri. Tapi istri saya tidak tahu apa-apa. Yang nge-chat juga saya, bukan istri," ujar Priyana saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018). Priyana kemudian membuat janji dengan korbannya.

Bersama rekannya, TP, Priyana kemudian menyambangi korbannya.

Baca Juga : 5 Hape Terlaris Sepanjang Masa, Ada yang Terjual Ratusan Juta Unit Lho

Sesekali, istri Priyana juga diajak, namun diminta diam saja.

"Namun, saat bertemu, bukan perempuan yang menghampiri korban, melainkan pelaku."

"Pelaku kemudian meminta barang-barang milik korban, termasuk uang dengan dalih telah berhubungan dengan perempuan yang sudah bersuami," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Slamet mengungkapkan, Priyana yang dibantu TP sudah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali.

Baca Juga : Google Seolah Lepas Tangan, Meski Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Banyak Makan Korban

KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN)
KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN)

TP (34), HT (29), dan AR (32) dibekuk polisilantaran kedapatan melakukan tindakan curas dengan memperdaya korbannya melalui aplikasi Tantan

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR (32), seorang penadah asal Dusun Jatiindah, RT 003 RW 010, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, empat telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan," katanya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Awal Ide Merampok

Beberapa bulan lalu, Priyana mengaku kesal saat istrinya menggunakan Tantan lantaran banyak pria yang mengirim pesan tak sopan kepada istrinya.

Baca Juga : Hape Terbaru Meizu Bakal Dibekali Snapdragon 8150 Pada Mei 2019

Dari situlah, ia menemukan ide untuk beraksi. "Banyak pria yang berbuat tak senonoh kepada istri saya. Ada yang mengajak ketemu sampai minta foto bugil istri saya," ungkap Priyana.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang Ipda Christopher Togatorop mengungkapkan, terbaru, komplotan itu beraksi pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Tantan.

Baca Juga : Youtube Bakal Tampilkan 2 Iklan Sekaligus Sebelum Memulai Video

Alih-alih bertemu dengan seorang perempuan, korban justru bertemu dengan dua orang lelaki. Korban, kata Christopher, kemudian dibawa ke toilet sebuah pom bensin kawasan Indoteisei, Karawang.

Di tempat itu, korban ditelanjangi.

"Pelaku mengambil dua buah ponsel milik korban. Karena dinilai masih kurang, pelaku kemudian mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 10.000.000," katanya. (*)

(Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Aplikasi Tantan, Pria Ini Umpankan Istri untuk Perdayai Korban"

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya