Follow Us

Klaim Untuk Dukung UKM, Kominfo Bolehkan 1 NIK untuk Banyak Nomor Operator

Wahyu Subyanto - Selasa, 08 Mei 2018 | 17:00
Unreg SIM Card yang telah diregistrasi
Nextren

Unreg SIM Card yang telah diregistrasi

Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.Nextren.com - Tanggal 1 Mei 2018 kemarin, Kominfo melaksanakan keputusannya untuk melakukan pemblokrian kartu prabayar yang belum registrasi.Sebelumnya, Kominfo memutuskan bahwa satu nomor NIK hanya boleh mendaftarkan maksimal 3 nomor operator saja.Karena itu jika adalam satu keluarga ada ayah dan ibunya yang punya nomor NIk di KTP, maka Namun, setelah didesak para pedagang kartu perdana, Kominfo kini membolehkan 1 nomor NIK untuk mendaftar tanpa batasan.

(BACA: Gesture Lock Screen, Aplikasi Keren yang Bantu Kustom Kunci Layar )Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Jadi pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak, bukan hanya 3 seperti sebelumnya.Syaratnya bukan registrasi mandiri oleh pengguna, namun outlet penjual yang harus melakukan registrasi kartu perdana ke-4, ke-5 dan seterusnya tersebut.Bahkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

(BACA: Samsung Galaxy A6 dan A6 Plus Dijual Sebulan Lagi, Yuk Cek Tanggalnya )

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo selaku Ketua BRTI, telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).Ahmad M. Ramli beralasan, bahwa Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil (UKM) yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.Soal jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

(BACA: Layaknya WhatsApp, Pesan Masuk Twitter juga Akan Dienkripsi? )Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.Aktivasi Nomor yang Tidak Diregistrasikan UlangMenurut Kominfo, seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.Adapun seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang.

(BACA: Tahun 2019, iPhone Bakal Produksi Hape dengan Tiga Kamera Utama? )Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” tegas Ramli.Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest