Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Melapor Jika Masih Terima SMS Tipu-Tipu

Hesti Puji Lestari - Jumat, 06 April 2018 | 15:00
Laporkan sms Tipu-tipu dengan cara ini
Nextren

Laporkan sms Tipu-tipu dengan cara ini

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Registrasi ulang telah berjalan dan memasuki tahap kedua.

Konon, kebijakan registrasi ulang ini bakal membawa dampak positif bagi para pengguna kartu prabayar tanah air.

Salah satu hal yang paling dikedepankan adalah mengurangi tindak sms tipu-tipu dari nomor yang tidak dikenal.

Pasalnya, beberapa orang bahkan telah mengalami kerugian baik mental maupun material karena berhasil dikelabuhi dengan adanya sms hantu tersebut.

(BACA:Canon EOS M50 Sudah Bisa Dipesan, Bisa Dapat Diskon Langsung)

Namun, pemerintah tampaknya memberikan fasilitas buat kamu nih.

Ya, jika pada nomor telepon kamu ternyata banyak sekali SMS atau telepon tipu-tipu, kamu bisa langsung melaporkannya.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memfasilitasi hal tersebut.

Cara melaporkannya juga cukup mudah.

Kamu hanya perlu menghubungi layanan FCC OJK di 1-500-655 atau kirim email screen capture SMS tersebut ke konsumen@ojk.go.id.

(BACA:Cara Kerja Fitur Slow Motion Duo Samsung Galaxy S9 dari Ahlinya)

Halaman Selanjutnya

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x