Nextren.com- Sering kita mendengar kasus-kasus yang belakangan ini terjadi dan meresahkan masyarakat.Kabar hoax dan berita palsu, ujaran kebencian dan SARA menyebar dengan cepat lewat media sosial yang dipakai masyarakat, seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya.Tak perlu menunggu lama, jika ada yang melaporkan maka pihak kepolisian biasanya bisa menemukan mereka dengan cepat, apalagi yang hanya berbekal akun Facebook palsu.Bahkan, kelompok penyebar kabar hoax seperti Saracen yang punya ilmu IT tinggi juga bisa ditelusuri dan dibekuk oleh polisi.
Baca Juga: 5 Cara Amankan Akun Facebook Kamu Dari Hacker, Cegah Data Dicuri!Tentu hal itu membuat penasaran, bagaimana pihak kepolisian bisa melacak akun palsu seseorang di Facebook lalu menangkapnya?Sebuah pertanyaan seperti itu terlontar oleh pengguna situs Selasar, yang merupakan platform digital untuk berbagi pengetahuan.Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Arkademi.com, pernah menjawab pertanyaan tersebut (6/3/2017).Menurut Hilman Fajrian, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB), karena telah bekerjasama dengan FB sebagai lembaga yang harus tunduk pada ketentuan proses penegakan hukum di negara tempat ia beroperasi.
Baca Juga: Cara Menghapus Postingan Lama di Facebook Sekaligus, Gampang Banget!
Metode pelacakannya adalah sebagai berikut.1. Tanpa kita sadari FB selalu mencatat semua IP yang digunakan setiap akun, tak peduli asli atau palsu.Ini juga termasuk lokasi terakhir saat GPS aktif.2. Setiap akun palsu pasti terasosiasi (terhubung) dengan akun asli pemiliknya.
Baca Juga : Pesan Terkirim di Facebook Messenger Kini Bisa Dihapus 10 Menit SesudahnyaBahkan bila digunakan di 1 komputer, biasanya menggunakan on-click login yang cukup menekan foto profile.
3. IP asli juga tercatat, bahkan bila pemilik mengelola akun-akun palsunya menggunakan social media management tool seperti Hootsuite yang bisa menggabungkan banyak akun ke dalam satu dashboard.4. Jadi, bila ada 1 akun palsu yang sedang diburu, tinggal memfilter nama-nama akun yang menggunakan IP yang sama dengan IP akun palsu tersebut.
Akun yang bercorak organik adalah tersangka pertama yang dicurigai sebagai pemilik akun palsu.
Baca Juga : Facebook Diminta Tingkatkan Kualitas Proses Penghapusan Konten5. Saat IP akun pemilik sudah dipegang, Polri tinggal dicari tahu lokasi alamatnya lewat provider internet.Provider internet ini bisa operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, bisa juga ISP seperti BizNet, CBN, Firstmedia, dan seterusnya.
6. Bila IP yang digunakan berasal dari operator selular, polisi akan meminta nomor telepon HP yang terasosiasi dengan IP tersebut dari operator selular.Pelacakan posisi bisa menggunakan metode triangulasi, data lokasi GPS terakhir, atau social engineering.
Baca Juga : Facebook Patenkan Teknologi Untuk Susun Demografi Keluarga Pengguna7. Ketika pelaku tertangkap, maka semua perangkat komputasinya (PC, laptop, ponsel) akan disita untuk diselidiki isinya dan jadi barang bukti.Bagaimana dengan mereka yang mengakses internet di balik VPN?Biasanya, orang dengan mudah mengakali pelacakan IP ini dengan berlindung di balik VPN yang kini sangat mudah didapatkan.Beberapa pihak yang saat ini menjalankan bisnis manajemen reputasi (buzzer) dengan akun-akun palsu.Para buzzer ini menggunakan VPN untuk berlindung di balik proxy sehingga IP asli mereka tidak terekam.Padahal, banyak sekali cara mendapatkan IP di balik VPN, baik dengan white hat atau black hat.Polisi kita sekarang tidak gaptek dan mulai diisi oleh generasi digital native dan diperkuat oleh banyak konsultan.
Mereka punya otoritas, uang, jaringan, teknologi, infrastruktur, keahlian, keuletan, dan SDM.
Begitulah cara polisi melacak akun palsu seseorang yang menebarkan kabar Hoax, kebencian, SARA, foto mesum mantan bahkan kriminalitas.