Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Hakim Komisi Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa iPhone Apple melanggar salah satu dari trio paten Qualcomm.
Namun Apple tak akan mendapat hukuman pelarangan produknya dijual ke pasar Amerika.
Hakim Thomas Pender mengatakan bahwa melarang impor AS dari iPhone akan bertentangan dengan kepentingan publik.
Baca Juga : WhatsApp di iOS Segera Tampilkan Iklan untuk Penggunanya
Komentar itu mencerminkan pernyataan yang dibuat oleh staf ITC hampir dua minggu lalu.
Pada saat itu, anggota staf ini mengatakan bahwa melarang impor iPhone di negara bagian akan berdampak negatif terhadap persaingan di pasar chip modem.
Walau demikian, tetap saja Apple tak sepenuhnya lolos dalam hal larangan impor.
Baca Juga : Samsung Wireless Changer Duo Bisa Dipakai di Semua Merek Hape? Ini Jawabannya
Baik Apple maupun Qualcomm telah saling berpelukan ke pengadilan dari perseteruannya belakangan ini.
Salah satunya adalah masalah hak paten.