Otak pemrosesan di iPhone disebut mencontek karya yang sudah dipatenkan milik Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat. Akibatnya, Apple terancam membayar denda sebesar 862 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,5 trilun.Keputasan pengadilan di Madison, Wisconsin menyatakan bahwa pelanggaran paten tersebut meliputi metode yang dipakai untuk membuat prosesor bisa bekerja dengan efektif. Apple menerapkannya untuk membuat prosesor yang ada dalam chipset A7, A8, dan A8X.Dilansir Nextren dari Phone Arena, Jumat (16/10/2015), tim hukum Apple kini tengah berupaya meyakinkan hakim bahwa paten yang dipermasalahkan itu tidak valid.Mereka pun meminta Kantor Paten dan Merek Dagang untuk menyelidikinya. Namun permintaan penyelidikan ini ditolak oleh departemen tersebut.Saat ini, chipset yang terkena gugatan hukum itu masih digunakan dalam produk Apple. Chipset A7 masih dipakai dalam iPhone 5S, sedangakn A8 masih dipakai dalam iPhone 6, 6 Plus dan iPad mini 4. Sedangkan A8X ada di dalam iPad Air 2.Masalah gugatan ini bisa jadi berkembang lebih parah. Pasalnya, Wisconsin Alumni Research Foundation yang membuka kasus ini, sudah mengajukan tuntutan hukum baru terkait chipset A9 dan A9X. Keduanya dipakai sebagai otak pada iPhone 6S, 6S Plus, dan iPad Pro.
Apple Terancam Denda Rp 11 Triliun Gara-gara "Nyontek"
Yoga Hastyadi Widiartanto - Jumat, 16 Oktober 2015 | 08:33
Popular
Hot Topic
Tag Popular