Satu setengah tahun setelah seorang wanita ditilang karena mengenakan kacamata pintar Google Glass saat mengemudi, kini giliran pengguna arloji pintar Apple Watch yang disemprit petugas berseragam.Sebagaimana dirangkum Nextren dari Geek.com, seorang pria Kanada bernama Jeffrey Macesin minggu lalu didenda 120 dollar Kanada atau sekitar Rp 1,2 juta oleh polantas di kota Quebec.Gara-garanya, Macesin mengoperasikan perangkat audio di mobilnya melalui Apple Watch, selagi mengemudi. Polisi yang kebetulan melihat Macesin rupanya berpikiran bahwa perbuatannya itu mengancam keselamatan. Dia pun ditilang.“iPhone saya ada di dalam tas sementara kabelnya terhubung ke radio dan (Apple Watch) saya pakai untuk mengendalikan pemutaran lagu dari ponsel,” aku Macesin. “Saya mengganti-ganti lagu, tapi tangan saya tetap berada di kemudi.”Dalam Peraturan Keselamatan Lalu-lintas Kota Quebec memang ada pasal yang melarang pengoperasian “perangkat genggam dengan fungsi telepon” saat mengemudi. Namun, tak jelas apakah definisi “perangkat genggam” dalam hal ini ikut mencakup arloji pintar atau tidak. Wearable device dikenakan di pergelangan tangan. Pengoperasiannya pun mirip dengan jam tangan konvensional.Macesin sendiri sebenarnya tahu bahwa ada polisi lalu lintas di sekitarnya pada waktu itu, karena menggunakan aplikasi crowdsourcing Waze. Hanya saja, dia sama sekali tak menyangka bakal ditilang gara-gara mengutak-atik Apple Watch.
Main Smartwatch Sambil Nyetir, Apakah Ditilang?
Oik Yusuf - Senin, 01 Juni 2015 | 10:21
Popular
Hot Topic
Tag Popular