NOVA.id - Ketika hendak mudik sebaiknya kita menyiapkan berbagai perlengkapan kendaraan dan juga mudik dalam keadaan sehat.
Persiapan ini bisa membuat kita terhindar dari malapetaka dan kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan saat mudik ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau penyakit yang muncul akibat kerja yang berlokasi di tempat kerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja.
Tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecelakaan kerja biasanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Iuran JKK bisa dibayarkan oleh pemberi kerja maupun peserta bukan penerima upah dan jasa konstruksi setiap bulannya.
Kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya yang sudah ditanggung Jasa Raharja juga kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan asuransi korban kecelakaan Rp20 juta rupiah.
Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.
Baca Juga: Jika Pakai Kendaraan Pribadi, Wajib Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Mudik!
Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Penulis | : | Grid Content Team |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR