Menkomarves secara periodik melakukan rapat terus-menerus tentang kendaraan listrik ini.
Terkait insentif ini juga diantisipasi agar Indonesia jangan hanya menjadi pasar di kawasan ASEAN.
"Sebab di Thailand dan Vietnam, insentifnya bagus-bagus. Kedua, insentif ini penting untuk transisi kendaraan listrik dan konversi. Angkanya sekarang sudah ketemu tapi belum bisa dimumkan karena harus melalui Kemenkeu," lanjut Moeldoko.
Baca Juga: Honda Bakal Rilis 10 Motor Listrik, Termasuk Skuter Listrik U-Go Seharga Rp 16 Jutaan?
Di dalam aturan subsidi itu akan mencangkup seluruh jenis kendaraan listrik, baik mobil, motor, hingga transportasi umum.
Jadi selain kepemilikan mobil dan motor listrik pribadi, seluruh angkutan umum akan didorong untuk beralih ke kendaraan listrik.
Target Indonesia adalah minimal ada 1,2 juta motor listrik dan 35.000 mobil listrik di tahun 2024.
Untuk mencapai target itu, asosiasi industri menyatakan perlu insentif agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau.