Nextren.com - Dikenal sebagai pendongkrak gengsi dan gaya hidup, iPhone memang memiliki pesona tersendiri yang membuat banyak orang ingin memilikinya.
Hanya untuk membelikan iPhone 11 untuk pacarnya, seorang bocah remaja di Kota Bengkulu nekat mencuri uang kakak kandungnya.Pelakunya berinisial GA (14) sedangkan korban bernama Supriyadi (38).Akibat kejadian ini, Supriyadi kehilangan uang hingga Rp 61 juta.Sementara GA harus diamankan polisi karena telah mencuri uang milik kakaknya.Kronologi kejadian diawali saat pelaku beralasan ingin memfotokopi pekerjaan sekolah.Korban tanpa menaruh curiga langsung memberikan kunci motornya.
Baca Juga: Mengapa Perang Rusia-Ukraina Bakal Lama? Karena Sangat Menguntungkan!Namun beberapa saat kemudian, korban dibuat terkejut karena uang sebanyak Rp61,5 juta miliknya tiba-tiba hilang.Uang tersebut semula korban simpan di dalam lemari.Supriyadi lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB.Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian, yang tidak lain adalah adik korban sendiri.GA ditangkap saat berada di Kelurahan Surabaya Kecamatan, Sungai Serut, Kota Bengkulu.Polisi tangkap pelaku lainKasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, selain GA, pihaknya juga mengamankan DS dan PA. DS ini merupakan teman sekelas dari GA.Keduanya diketahui turut menikmati hasil curian."Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Malau.Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.
Baca Juga: 3 Jet Tempur Rusia Angkut Rudal Hipersonik 'Kinzhal' ke Jantung Eropa, Siaga Perang!Motif GA lakukan pencurianMalau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan hadiah ulang tahun sang pacar.GA mencuri uang demi bisa membeli iPhone 11.Namun belum sempat memberikannya, GA keburu tertangkap oleh polisi."Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.Saat itu GA memberikan uang Rp 9 juta kepada DS."Uangnya telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ngerinya Efek Perang Nuklir Rusia dan AS: Bisa Menewaskan Lebih dari 5 Miliar ManusiaBerakhir damaiTidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban Supriyadi memaafkan berbuatan adiknya.Proses mediasi difasilitasi Polres Bengkulu pada Jumat (19/8/2022) malam.Dengan demikian GA dan kawan-kawannya bebas dari ancaman hukuman penjara."Dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," tegas Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.Malau membeberkan, GA dan DS mengakui segala perbuatannya. Keduanya meminta maaf secara langsung kepada korban."Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi," tandas Malau.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah, Remaja di Bengkulu Nekat Curi Uang Rp61 Juta Milik KakaknyaPenulis: Endra Kurniawan