Follow Us

Viral Dokter Didenda PLN Rp 80 Juta Meski Tak Pernah Sentuh Meteran Listrik

None - Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:27
Ilustrasi Meteran Listrik PLN yang membuat seorang dokter di Surabaya didenda
KOMPAS.com

Ilustrasi Meteran Listrik PLN yang membuat seorang dokter di Surabaya didenda

Nextren.com - Kasus pelanggan PLN terkena denda puluhan juta kembali terjadi, kali ini menimpa seorang dokter di Surabaya.

Unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial.

Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp 80 juta lebih.

Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka.

Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Mati Listrik via Aplikasi PLN Mobile, Gratis Loh!

"Diberilah denda Rp 80 juta tsb, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter tersebut.

Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir.

Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka.

Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.

Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.

Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.

"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah."

"Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis," ungkapnya.

Tak hanya itu, dr Maitra mengaku setiap bulan memang ada petugas PLN yang mencatat meteran.

Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut di meteran rumahnya.

Di akhir postingan, dia membagi tips kepada follower-nya agar selalu mengunci boks meteran listrik rumah, dan memanggil petugas PLN jika ada masalah di meteran.

"Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulisnya.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online Tanpa Aplikasi, Anti Ribet

Respons PLN

Atas unggahan tersebut, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Anas Febrian membenarkan PLN memberi surat tagihan kepada dokter pemilik rumah tersebut.

"Tagihan sesuai aturan temuan pelanggaran yang berlaku," katanya dikonfirmasi Rabu (10/8/2022).

Meteran bermasalah tersebut ditemukan di rumah dokter dimaksud saat tim melakukan penyisiran untuk mengevaluasi meteran pelanggan di wilayah Surabaya Barat beberapa waktu lalu.

Di rumah tersebut, kata Anas, petugas menemukan meteran yang dicurigai segelnya bisa dibuka.

Penasaran, petugas mendalami perangkat di dalam meteran.

Saat Patroli "Ternyata ada kabel penyambung yang memperlambat putaran meteran," jelasnya.

Pihaknya tidak menuduh pemilik rumah adalah pelakunya.

"Tapi sesuai aturan, pemilik meteran yang memanfaatkan saluran listrik selama ini yang harus bertanggung jawab," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Curhat di Medsos Bayar Denda Rp 80 Juta karena Meteran Listrik Bermasalah, Ini Kata PLN"Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest