Follow Us

Pelamar BUMN Merapat, Ini Cara Membuat SKCK Online di Situs Resmi POLRI, Anti Ribet!

Gama Prabowo - Senin, 18 April 2022 | 17:00
Ilustrasi cara membuat SKCK
TribunPekanbaru.com

Ilustrasi cara membuat SKCK

Setelah halaman utama muncul, kalian cukup pilih menu "Form pendaftaran" yang ada di pojok kanan atas halaman utama.

Seperti biasa, kalian juga harus mengisi data pribadi sesuai dengan KTP yang kalian miliki.

Data lain yang perlu diisi misalnya adalah riwayat pendidikan, catatan pidana, dan juga ciri-ciri fisik kalian.

Satu lagi yang terpenting. Kalian harus memilih mode pembayaran dengan BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: BPJS Segera Jadi Syarat Bikin SIM STNK SKCK, Ini Penyebabnya

Setelah semua proses pengisian data selesai, nantinya sistem SKCK Online akan mengirim pesan melalui email yang berisi kode pembayaran dan kode QR.

Untuk melakukan pembayaran, kalian cukup datang ke ATM BRI terdekat.

Lalu pilih menu "Pembayaran" > "BRIVA", kemudian masukkan kode pembayaran yang sudah kalian terima tadi dan tunggu tanda transaksi keluar.

Untuk melengkapi proses ini, kalian juga harus menyiapkan fotokopi KTP, AKTE lahir, KK, dan pas foto 4x6 enam lembar.

Bawa semua dokumen tersebut dan juga tanda bukti transfer tadi ke kantor Polres sesuai domisili untuk mendapatkan lembar SKCK resmi kalian.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest