Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Siaran TV Analog Bakal Dihapus, Ini Cara Cek TV Digital atau Analog

Wahyu Subyanto - Minggu, 06 Februari 2022 | 21:51
Ilustrasi menonton TV Digital
pxfuel

Ilustrasi menonton TV Digital

Nextren.com - Sejak tahun lalu, Kominfo sudah menyusun rencana secara detil untuk menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap.

Lalu siaran TV analog akan digantikan ke siaran digital, yang lebih efisien sehingga mampu menampung jumlah stasiun TV lebih banyak.

Kualitas siaran TV digital juga akan lebih stabil dan jernih.

Selanjutnya frekuensi yang sekarang dipakai siaran TV analog, yaitu di 700Mhz, akan dipakai untuk mendorong percepatan jaringan 5G.

Jadi migrasi saran TV analog ke digital ini memberikan dua keuntungan sekaligus, yaitu siaran TV menjadi lebih jernih serta internet 5G yang lebih cepat.

Proses enghentian akan dilakukan dalam tiga tahap, diawali paling lambat 30 April 2022, lalu dilanjutkan paling lambat 25 Agustus 2022, dan terakhir paling paling lambat 2 November 2022.

Setelah siaran TV beralih ke digital, maka masyarakat harus memiliki penerima (receiver) digital pula.

Bagi masyarakat yang masih memakai TV analog lama, baik tabung maupun LCD, maka harus memiliki set top box (STB) untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, agar bisa tampil di televisi analog biasa.

Nah bagi bagi masyarakat yang masuk daftar Rumah Tangga Miskin, tka perlu khawatir, karena pemerintah bakal membagikan gratis STB tersebut ke masyarakat.

Sedangkan bagi masyarakat kelas menengah, diharapkan bisa membeli STB sendiri.

Baca Juga: Ini 13 Set Top Box TV Digital Bersertifikat untuk Gantikan TV Analog

Jadi pembelian STB memang harus dianggarkan tersendiri, dengan harga sekitar Rp 300 ribuan.

Sebelum membeli STB, perlu diketahui apakah TV kalian sudah TV digital atau masih analog.

Nah mending dicek sendiri saja ya, agar lebih cepat dan praktis.

Seperti ditampilkan di situs Kominfo, berikut cara cek sendiri apakah televisi kita digital atau analog. Buka situs Kominfo, lalu masuk ke menu “Perangkat TV Digital”

Klik “Pilih Kategori” lalu klik “Televisi”. Isikan merk dan tipe TV kalian.

Jika TV kalian memang sudah siap menerima siaran TV digital, maka dalam daftar akan muncul keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar.

JIka merk dan tipe TV kalian memang sudah bisa menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar tersebut.

Nah jika TV kalian belum terdaftar sebagai televisi digital, muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Cara lain adalah dengan mengecek TV digital atau analog, saat melalukan pencarian saluran TV lewat remot TV.

Jika disana ada pilihan DTV, maka TV kalian siap menerima siaran digital.

Jika kalian berniat membeli TV baru, maka cek sertifikasi tipe bisa langsung ditanyakan ke toko.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x