Follow Us

Polri Akan Pasang Chip di Pelat Kendaraan, Teknologinya Canggih!

Martinus Aditama - Rabu, 26 Januari 2022 | 15:30
Ilustrasi pelat nomor jenis baru(wartakota.tribunnews.com)
kompas.com

Ilustrasi pelat nomor jenis baru(wartakota.tribunnews.com)

Nextren.com - Dalam beberapa hari terakhir, wacara penggantian pelat kendaraan menjadi berwarna putih sedang disorot publik.

Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit beberapa waktu lalu.

Selain itu, Korlantas Polri juga berencana memasangkan sebuah chip khusus di setiap pelat kendaraan bermotor.

Korlantas Polri akan memanfaatkan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di chip yang nantinya terpasang di pelat kendaraan bermotor.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, tentunya penyematan chip di pelat kendaraan bermotor memiliki tujuan dan pemafatannya tersendiri.

Jadi, Korlantas Polri tidak asal menyematkan chip, namun demi sebuah tujuan tertentu terutama di bidang ketertiban lalu lintas.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?

Melansir dari Kompas.com, chip pada kendaraan bermotor akan memuat data penindakan bukti pelanggaran (Tilang).

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri mengutip via Kompas.com.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest