Selanjutnya, Polisi meneruskan pencarian di Yogyakarta dan berhasil menemukan HF di kawasan Bantul.
Sayangnya, Polisi tak memberikan keterangan lengkap HF kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, HF dituntut pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
HF terancam ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video yang beredar Polisi juga bisa menjerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)