Follow Us

Tren QR Code Bikin Pemerintah Tertarik Luncurkan E-KTP Versi Digital

Martinus Aditama - Kamis, 06 Januari 2022 | 17:00
Ilustrasi e-KTP
Kompas

Ilustrasi e-KTP

Nextren.com - Dalam beberapa tahun terakhir, QR Code sedang menjadi tren dikalangan publik, tidak terkecuali di Indonesia.

QR Code biasa dipakai untuk menampilkan teks pada pengguna, membuka URL, menyimpan kontak ke buku telepon, transkasi pembayaran digital, dan masih banyak lagi.

Seolah terinspriasi dengan tren yang sedang berkembang, Pemerintah dikabarkan akan membuat KTP elektronik digital (e-KTP digital) yang memiliki sebuah QR Code.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba menerbitkan e-KTP digital yang memiliki QR Code.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di HP masing-masing.

"KTP-elektronik tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan seperti dikutip dari Kompas.com (6/1/2022).

Di tahun 2021, uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia dan warga di daerah tersebut sudah menerima e-KTP digital di HP masing-masing.

Lalu, bagaimana jika HP warga pemilik e-KTP digital hilang? Yuk lanjut di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Cara Bikin Watermark e-KTP Secara Digital dan Manual, Hindari Penyalahgunaan

Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar dia.

Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest