Nextren.com - Para pengendara mobil dan motor di DKI Jakarta kini perlu upaya ekstra agar tetap bisa berkendara dengan nyaman.
Pasalnya mulai 13 November 2021, motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta yang tak lulus uji emisi, akan diberikan sanksi tilang. Jadi pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi terlebih dahulu di tempat yang sudah ditentukan.
Uji emisi ini menjadi salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan, yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Baca Juga: Inikah Penyebab Banyak Iklan di HP Xiaomi? Laba Bisnis HP Kecil Banget
Uji emisi ini bisa mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin.
Adapun tujuan dari aturan uji emisi gas buang ini adalah untuk memberikan udara bersih di wilayah DKI Jakarta.
Bagaimana jika kendaraan terbukti tak lulus uji emisi?
Sesuai aturan yang sudah diterapkan, pemilik kendaraan akan dikenakan tilang oleh polisi.
Denda sanksi tilang cukup besar juga, yaitu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Adapun bagi pemilik sepeda motor, denda sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.
Lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi Cek Uji Emisi yang tersedia gratis di Google Play bagi pengguna Android.
Namun saat ini aplikasi E-Uji Emisi belum tersedia bagi pengguna iPhone.