Follow Us

Cara Beli E-Materai, Urus Dokumen dan Surat Perjanjian Secara Online

Dok Grid - Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11
Ilustrasi materai tempel 10000
legistra

Ilustrasi materai tempel 10000

Nextren.com - Adopsi teknologi dan dunia digital telah mengangkut hampir sebagian besar aktivitas yang awalnya hanya bisa dijalankan secara offline.

Saat ini Pemerintah Indonesia pun telah meluncurkan materai elektronik atau e-materai untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen dan surat perjanjian secara online.

E-materai tersebut diperkenalkan pertama kali pada awal bulan Oktober lalu dan diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-materai atau materai elektronik," ucapnya, dikutip dari Kompas, Rabu (27/10).

Baca Juga: Cara Cek WhatsApp Disadap atau Tidak Lewat Smartphone, Awas Hacker!

Produk e-materai juga sudah tercatat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.

Oleh karena itu, Nextren ingin membagikan bagaimana cara beli e-materai bagi kamu yang mengurus dokumen dan perjanjian lewat daring.

Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di halaman berikutnya.

Ciri-Ciri E-Materai

Sebelum mengetahui cara beli e-materai, kamu juga perlu tahu seperti apa ciri-ciri e-materai.

Pasalnya materai elektronik memiliki sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan materai yang sudah umum digunakan.

Baca Juga: Cara Beli Paket Internet Telkomsel Lewat Aplikasi Facebook Mobile!

Editor : optimization

Baca Lainnya

Latest