Follow Us

Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara

Fahmi Bagas - Minggu, 19 September 2021 | 17:00
Ilustrasi pinjol.
Kompas.com

Ilustrasi pinjol.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Seorang pria berseragam polisi viral di TikTok karena menjelaskan kemungkinan adanya hukuman penjara bagi para masyarakat yang terlilit hutang pinjol (pinjaman online).

Seperti yang kita tahu, permasalahan yang timbul akibat maraknya aplikasi penyedia layanan pinjol ilegal di Indonesia masih terus bergulir.

Beberapa bulan lalu sempat ada laporan konsumen yang mengaku mendapatkan dana pinjaman dari pinjol yang dikirim ke rekening bank secara tiba-tiba, meski tidak mengajukan pinjaman.

Selain itu, kerap kali ditemukan aduan konsumen yang mengaku mendapat ancaman dari oknum debt collector perusahaan pinjol yang menyatakan akan memenjarakan konsumen yang tidak membayar hutang.

Baca Juga: Kagetnya Bos OJK Jember Saat Pinjam di Pinjol Ilegal, Penuh Perangkap!

Hutang Pinjol Tidak Bikin Masuk Penjara

Dalam video yang diunggah pada hari Rabu (15/9) lalu, pria yang menggunakan akun TikTok @elang_maut menjelaskan terkait status hukum konsumen yang gagal bayar pinjol.

"Anda terjebak pinjol? Jangan khawatir," ucap pria yang ada di dalam video.

Ia pun menyarankan kepada para pengguna aplikasi pinjol yang sudah terlilit hutang untuk membayar biaya pokoknya saja.

"Anda tidak akan dipenjara," tegasnya.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest