Follow Us

Menurut BAZNAS Bayar Zakat Secara Digital Boleh, Asal Ada Syaratnya

Zihan Fajrin - Kamis, 22 April 2021 | 20:00
Membayar zakat
Kompasiana

Membayar zakat

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Gopay pada hari ini berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia guna masyarakat bisa membayar zakat dengan mudah.

BAZNAS mengatakan pembayaran zakat dengan digital ini ternyata dikatakan boleh saja, namun ada syarat yang harus diperhatikan.

Laporan ini bersumber dari acara peresmian kolaborasi Gopay dengan BazNas via Zoom hari ini (22/4).

Gopay sebelumnya menghadirkan kode QR yang diresmikan oleh Bank Indonesia menjadi QRIS sejak tahun 2018.

Baca Juga: Beberapa Aplikasi Untuk Bayar Zakat Secara Online, Dijamin Aman

Dengan QRIS, masyarakat bisa membayar secara cashless di merchant yang dinaungi Gojek dan infaq dan shodaqoh yang ditaruh ke masjid-masjid di Indonesia.

Selain menggunakan QRIS pastinya pengguna Gopay bisa langsung membayar di aplikasi.

Namun, masyarakat Indonesia terkadang merasa ada keraguan untuk membayar secara digital karena takut zakat yang ia berikan tidak sah secara agama.

Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, pimpinan BAZNAS RI menjelaskan terkait hal tersebut, cek di halaman selanjutnnya.

"Hukum zakat pertama wajib bagi semua masyarakat muslim, umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan," ujar Rizal.

Ia melanjutkan zakat itu harus dari harta halal, lalu ada ukurannya dan ada ukuran kadar waktunya.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest