Follow Us

Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Fahmi Bagas - Rabu, 24 Februari 2021 | 18:00
Ilustrasi pinjaman online.
istockphoto

Ilustrasi pinjaman online.

Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?

Dengan begitu, data konsumen tersebut akan dibagi dan dijadikan sasaran empuk aplikasi pinjaman online lainnya.

Parahnya, Acmad Junaidi menyebut bahwa oknum debt collector itu juga bisa mendaftarkan data konsumen tanpa perlu persetujuan dari peminjam.

Jadi nantinya kamu akan langsung mendapatkan kiriman dana di rekening bank dari aplikasi pinjol lainnya.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

"Misalkan kamu membayarnya lagi, maka akan dilempar lagi," terangnya.

Ia pun menyebutkan bahwa tindakan tersebut akan terjadi terus-menerus tanpa ada batasnya.

"Itu lah kondisi yang terjadi dalam dunia pinjol," tegas Achmad Junaidi.

Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol

Hal ini sering jadi pertanyaan mereka yang khawatir saat tidak bisa melunasi pinjaman di pinjol.

Pasalnya secara aturan, peminjam yang gagal bayar otomatis akan dimasukkan ke BI Checking.

Artinya dia tidak bisa lagi melakukan pinjaman secara resmi karena datanya sudah diblokir oleh BI.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest