Follow Us

Bikin Galau, Setujui Aturan Baru WhatsApp atau Pindah Aplikasi?

None - Rabu, 13 Januari 2021 | 22:03
Ilustrasi WhatsApp
The Verge

Ilustrasi WhatsApp

Update pada awal 2021 menekankan pada perpesanan WhatsApp Business yang kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsAppnya.

Baca Juga: Inilah 5 Fitur Terbaru WhatsApp di 2021, Berguna Banget!

Artinya, percakapan yang terjadi pada akun bisnis akan disimpan dalam server Facebook.

Namun, pengguna diberi pilihan apakah mereka ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu ataukah tidak.

"Bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut," tulis WhatsApp.

WhatsApp menegaskan pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp atau Facebook tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.

Dipanggil Kominfo

Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/1/2021). Pada pertemuan itu, Kominfo menekankan agar WhatsApp dan pihak-pihak terkait melakukan sejumlah hal yakni:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai: - Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga; - Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; - Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi; - Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan - Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: WhatsApp Web Sedang Uji Coba Fitur Video Call Secara Langsung

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain: - Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku; - Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; - Melakukan pendaftaran sistem elektronik; - Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; - Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panggilan Kominfo ini juga terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?"Penulis : Nur Rohmi Aida

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest