Follow Us

Siaran TV Analog Akan Dihentikan Pemerintah Indonesia Mulai Tahun 2022

Fahmi Bagas - Kamis, 17 Desember 2020 | 17:08
Ilustrasi Televisi Bekas
Indus Dictum

Ilustrasi Televisi Bekas

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Digitalisasi di beragam industri di Indonesia sedang diupayakan oleh pemerintah.

TV Analog sebagai sebuah media penyampaian informasi yang digunakan oleh masyarakat sejak beberapa puluh tahun lalu itu pun kini menjadi sorotan.

Dengan keberadaan layanan TV baru dalam bentuk digital, Pemerintah Indonesia dikatakan akan melakukan transmigrasi besar-besaran untuk layanan TV Analog.

Setelah lebih dari satu dasawarsa masuk ke dalam diskusi publik, rencana perpindahan TV Analog ke Digital itu pun dikatakan bakal terealisasi.

Baca Juga: Frekuensi 2,3GHz Dipakai Untuk 5G di Indonesia, Ini Respon Ericsson

"Sesuai dengan rencana aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP-red), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS-red), dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate, dalam acara webinar yang diselenggarakan pada hari Kamis (17/12).

Lebih lanjut, Menteri Johnny juga menyebutkan kalau aturan tesebut harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga terkait sebelum tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kabar terbaru ini memang sedikit mengejutkan, namun pihak pemerintah mengaku bahwa hal ini bukan sebuah langkah yang dadakan.

Pemerintah Indonesia mengaku telah memikirkan cara bagaimana untuk mendorong proses transmigrasi TV Analog ke Digital.

Langkah-langkah menuju perpindahan itu pun diwujudkan dengan telah disahkannya UU Omnibus Law yang sempat menuai polemik tersebut.

Baca Juga: Sistem Satu Data Jadi Cara Pemerintah Catat Penyebaran Vaksin Virus Corona

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest