Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Modus Kakak Beradik Tipu 92 Toko Online Dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

None - Rabu, 18 November 2020 | 18:15
Ilustrasi penipuan online
gridoto

Ilustrasi penipuan online

Nextren.com - Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.

Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

Baca Juga: Cara Cek Username Instagram yang Pernah Dipakai Akun Lain, Bisa Cegah Dari Penipuan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Modus bukti transfer fiktif

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x