Baca Juga: Penting! Ini Ciri-ciri WhatsApp Kamu Kena Sadap atau Hack Orang Lain
Jika sudah siap, pelapor bisa langsung hubungi pihak BRT melalui fitur Direct Message atatu Mention ke @aduanbrti.
Laporan akan diverifikasi oleh petugas BRTI yang diikuti dengan pemblokiran melalui operator terkait dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Tips Belanja Aman Saat Keluar Rumah Selama PSBB Kedua Berlangsung
Nah, itulah sedikit tips bagi kamu yang sudah tidak tahan dengan banyaknya SMS Spam.
Ke depannya pemerintah diharapkan agar bisa mencanangkan inovasi yang dapat memberantas SMS Spam dan penipuan. (*)