Follow Us

Korban Hape Terblokir Bermunculan Akibat Molornya Pemblokiran, Dimulai 18 April atau 15 September?

None - Rabu, 16 September 2020 | 23:01
Ilustrasi Penjualan smartphone
marketingland

Ilustrasi Penjualan smartphone

Sayangnya mereka tidak menyebutkan kapan membeli ponsel ilegal itu.

Hal ini bertentangan dengan keterangan dari pihak Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.

Baca Juga: Cara Mengetahui Siapa yang Unfollow Kita di Twitter Tanpa Aplikasi

Artinya, ada kemungkinan tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk mengaktifkan ponsel BM agar tetap bisa digunakan adalah 18 April 2020 seperti rencana awal, bukan 15 September.

Ismail sendiri tidak menyebut gamblang apakah ponsel BM yang diblokir adalah yang dibeli setelah tanggal 18 April atau 15 September.

"Mohon dibaca saja press release nya," kata Ismail melalui pesan singkat.

Baca Juga: Canggih! Laptop Layar Depan Belakang Lenovo Thinkbook Plus Resmi Hadir di Indonesia

Padahal, dalam rilis tersebut tidak disebutkan kriteria ponsel BM yang diblokir, selain tidak terdaftar di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).

Apabila ada keluhan terkait aturan IMEI, Kominfo mengimbau masyarakat agar melaporkan keluhan pada gerai operator seluler atau menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsle terdaftar atau tidak, bisa mengecek http://imei.kemenperin.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM yang Tidak Terblokir, Aktif Sebelum 18 April atau 15 September?"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest