Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan selama beberapa bulan terakhir telah membuat rasa penat bagi beberapa orang.
Hal itu pun menimbulkan keinginan untuk liburan atau travelling demi bisa menghilangkan rasa penat yang mungkin saja sudah berat dirasakan.
Pulau Bali sebagai destinasi wisata andalan yang ada di Indonesia juga sudah mulai kembali membuka wilayahnya untuk bisa dikunjungi oleh wisatawan domestik sejak tanggal 31 Juli lalu.
Kendati demikian, pemerintah setempat melakukan sebuah aturan baru yang harus diikuti oleh para pengunjung ke pulau dewata.
Baca Juga: Siap-siap Liburan, Yuk Pakai 4 Aplikasi Ini untuk Hindari Kemacetan
Ya, hal tersebut adalah keharusan untuk mengisi data wisatawan menggunakan aplikasi LOVEBALI.
Arahan itu sesuai dengan peraturan daerah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15423 Tahun 2020 tentang persyaratan Wisnus (Wisatawan Nusantara) berkunjung ke Bali.
Kamu belum tahu apa itu aplikasi LOVEBALI dan bagaimana cara menggunakannya?
Baca Juga: 5 Pantai Ini Hadirkan Live Streaming Untuk Kamu, Yuk Tonton Dari Rumah
Menyoal hal tersebut, Nextren akan menginformasikan untuk kamu yang ingin berlibur ke Bali dalam waktu dekat ini.