Follow Us

Kominfo Beli Mesin 1 Triliun Untuk Blokir Situs Ilegal Tanpa Operator

Wahyu Subyanto - Jumat, 17 Juli 2020 | 20:45
akun situs porno pornhub yang di-like oleh akun resmi Inverness CT
twitter.com

akun situs porno pornhub yang di-like oleh akun resmi Inverness CT

Untuk urusan blokir konten, saat ini pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif.

Jika ditemukan, maka pemerintah akan meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.

Baca Juga: Aduan Konten Porno Judi dan Penipuan Nyaris 1 Juta ke Kominfo Sepanjang 2018

Nah dengan mesin pemblokir baru yang ingin dibeli tersebut, pemerintah bisa memblokir sendiri situs negatif, jadi bukan lagi oleh operator seluler.

Untuk itu Kominfo berencana mengusulkan dana Rp1 triliun untuk pengadaan mesin pemblokir tersebut dalam anggaran tahun depan.

Sebagai informasi terbaru, saat ini Kominfo sudah berhasil memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring.

Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.

Baca Juga: Konten Porno Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo

Adapun menurut aturan di Indonesia, Konten yang tergolong ilegal adalah yang mengandung tidak senonoh (termasuk pencabulan anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).

Selain itu, konten ilegal juga meliputi fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang.

Kominfo menemukan konten negatif tersebut lewat penelusuran dengan mesin pengais serta aduan dari masyarakat lewat kanal-kanal resmi dari Kominfo, seperti media sosial dan email aduan konten.

Baca Juga: Penonton Video Porno Mencapai Miliaran, Pornhub Ikut Bertanggung Jawab?

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest