“Karena setiap apa yang disampaikan akan menyangkut keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan memang dalam situasi pandemi ini mengharuskan pemerintah kerja lebih keras.
Sebab, corona virus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak terhadap bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.
Baca Juga: Merasa Jago Main Game? Yuk Kembangkan Bakatmu dengan Cara Ini!
Dus, pengelolaan keuangan negara harus lebih prudent untuk memitigasi dan merancang pemulihan ekonomi.
Makanya, Kemenkeu membuat instrumen fiskal yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dirancang lebih fleksibel.
Defisit APBN 2020 yang sebelumnya ditargetkan 1,75% terhadap produk domestik bruto (PDB) melebar menjadi 6,34% terhadap PDB.
Setali tiga uang, Kemenkeu musti merevisi APBN 2020 baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun asumsi outlook makro ekonomi.
Baca Juga: 3 Tips Bisnis Online Ala GoJek Agar Tetap Berkembang Saat Masa Pandemi
Maka dari itu keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respon kebijakan pemerintah menghadapi dampak Covid-19.
Kemudian diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebagai postur revisi APBN 2020.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemulihan ekonomi nasional.