Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Indosat Ooredoo dan PSN untuk kemudian mengirimkan surat ke International Telecommunication Union/ITU, selaku regulator satelit.
Ismail mengatakan bahwa pemerintah akan meminta ITU untuk menetapkan status force majeur.
"Dalam kondisi yang demikian, secara normalnya kita akan mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyiapkan satelit pengganti baru, agar seluruh frekuensi di dalam slot orbit tersebut tetap menjadi milik Indonesia" jelas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kronologi Satelit "Nusantara Dua" Gagal Mengorbit Kemudian Hancur"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi