Follow Us

Situs Film Streaming Ilegal Kembali Menjamur, Menkominfo Tegas Minta Dihentikan

Fahmi Bagas - Senin, 23 Maret 2020 | 19:00
Tampilan situs IndoXXI
tribunnews

Tampilan situs IndoXXI

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Melakukan kegiatan Work From Home atau bekerja di rumah sudah dilakukan kurang lebih satu minggu.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang dilakukan pada minggu lalu melalui press konferens.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pekerja bahkan pelajar di Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan belajar di rumah.

Hal tersebut dikarenakan penyebaran virus Corona yang semakin cepat menjalar di berbagai daerah.

Baca Juga: Nonton Film Arung Jeram di Bioskop Teknologi 5D Bekasi: Berasa Bergoyang, Basah dan Kecebur Air Beneran

Hingga saat ini, jika dipantau melalui situs Kemenkes RI, jumlah korban virus tersebut sudah mencapai 514 orang.

Dengan peningkatan tersebut tentu membuat sebagian kalangan semakin merasa khawatir jika harus bepergian keluar rumah.

Maka dari itu, tak sedikit orang-orang yang mencoba untuk mencari alternatif hobi seperti menonton film melalui internet.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa layanan film streaming legal yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

Namun, biasanya film streaming yang resmi ini kurang digemari karena ketersediaan film yang dianggkap kurang lengkap.

Maka dari itu, melihat fenomena saat ini, situs film nonton online ilegal nampaknya kembali marak karena adanya kebijakan Work From Home.

Hal ini juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Menkominfo RI, Johnny G. Plate.

Johnny mengatakan, "traffic internet untuk situs-situs yang belum terkonfirmasi oleh pihak Kemenkominfo sedang mengalami peningkatan".

Baca Juga: REVIEW FILM Onward, Film Petualangan Disney dengan Rasa Pixar

Menkominfo Johnny G. Plate
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo

Menkominfo Johnny G. Plate

Pernyataan dilontarkan oleh Menkominfo pada saat proses live streaming melalui akun Youtube Kemenkominfo TV, Senin (23/3).

Menkominfo meminta secara tegas untuk para pelaku yang masih menggunakan situs-situs ilegal untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Johnny beralasan bahwa, situs ilegal seperti streaming film tersebut dapat menyedot bandwith yang lebih besar dibandingkan situs yang legal.

Seperti kita ketahui, Kemenkominfo memang sebelumnya sedang memerintahkan untuk seluruh operator seluler yang ada di Indonesia untuk meningkatkan layanan bandwithnya.

Jika masyarakat, masih tetap bersikeras maka yang kemungkinan akan terjadi adalah penuruan kualitas layanan internet sehingga nantinya akan membuat proses penyebaran informasi terkait Covid-19 akan lebih lambat dari seharusnya.

"Jangan sampai penggunaan yang tidak dibutuhkan, malah membuat sistem pelayanan menjadi crash" tutur Johnny dalam pidatonya.

Baca Juga: Ini 8 Situs Streaming Film Gratis Pengganti IndoXXI Yang Diblokir Kominfo

Menkominfo juga menutup pidatonya dengan menyuruh agar masyarakat yang masih menggunakan layanan VPN di smartphonenya untuk menonton streaming film ilegal, segera memberhentikannya.

"Dengan segala hormat kami meminta tolong agar internet digunakan lebih bijak lagi" pungkasnya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest