"Seperti penyalahgunaan OTP ataupun modus baru seperti virtual account, itu adalah sesuatu yang harus diedukasi ke kita pengguna yang masih awam" ungkapnya.
Pemerintah dikatakan oleh Slamet sedang mengupayakan untuk menghilangkan hal tersebut melalui regulasi yang ada.
"Dari regulasi sendiri, kemenkominfo sedang berupaya untuk mengesahkan RUU Data Pribadi yang sudah diserahkan ke DPR dua hari lalu" ungkapnya.
Baca Juga: Warung Ijo di Jogja Dianggap Rugikan Driver Ojek Online, Begini Tanggapan Resmi Dari Gojek
Berbeda dengan pemerintah, Gojek sebagai perusahaan teknologi justru sedang mengembangkan fitur yang akan hadir pada layanannya.
"Kita selalu melihat yang penting adalah fitur apa saja yang paling cocok untuk ekosistem kita," ungkap Kevin Aluwi, Co-CEO Gojek Indonesia.
Pengembangan fitur yang ada di aplikasi Gojek ini dikatakan menyasar tiga pilar yaitu, edukasi, teknologi, dan proteksi.
Untuk pilar edukasi, fitur yang dihadirkan oleh Gojek adalah penyediaan modul edukasi, kolaborasi dengan pihak berwenang, dan menargetkan masyarakat luas.
"Dari kita sampai saat ini, tahap edukasi masih dalam proses yang terpenting untuk menanggulangi kejahatan tersebut" papar Kevin.
Kevin juga menerangkan bahwa kerjasamanya bersama Kemenkominfo saat ini masih dalam tahapan awal dan masih banyak ruang lingkup yang bisa dikembangkan.
Berbeda dengan pilar pertama, untuk bidang teknologi, Gojek menamakan fiturnya ke dalam Gojek SHIELD.