Follow Us

Aplikasi Pinjaman Online di Pluit Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah dan Sering Ganti Nama Aplikasi

None - Selasa, 24 Desember 2019 | 17:15
Ilustrasi pinjaman uang
kompas

Ilustrasi pinjaman uang

Budhi menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka. Akan tetapi mereka memotong dana pinjaman mereka di awal dengan alasan administrasi.

"Jadi misalnya minjem Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," tutur dia.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat

Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan tekfin ilegal ini berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 50.000 per harinya.

Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau yang desk collector tersebut akan meneror mereka.

Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon.

Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses.

Selain itu, desk collector itu juga mengancam akan membantai keluarga dari si peminjam yang terlambat membayar hutang.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman salah seorang penagih hutang berinisial DS saat meneror korbannya.

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

5. Berganti-ganti nama hindari OJK

Agar kegiatan mereka tidak tercium oleh OJK dan polisi, perusahaan ini seringkali mengganti nama-nama domain daring mereka

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest