Tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang saat ini sudah ditemukan polisi.
Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon
3. Gunakan SMS blasting untuk rayu warga
Budhi lantas memaparkannya perusahaan tekfin ilegal ini memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.
"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak."
"Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," ucap Budhi.
Dalam SMS itu akan ada sebuah link yang jika di klik akan mengarahkan warga ke sebuah situs daring untuk memproses peminjaman.
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang
Dalam situs itu, warga yang ingin meminjam diminta untuk mengisi sejumlah data diri seperti KTP, NPWP, KK dan lainnya.
Setelah itu, akan muncul sebuah syarat dan ketentuan yang isinya sangat merugikan calon nasabah, yakni seluruh data yang ada di dalam ponsel bisa mereka akses.
Syarat dan ketentuan itu harus disetujui oleh nasabah untuk mendapatkan pinjaman di perusahaan tersrbut.
4. Sebar fitnah dan ancam korban bila terlambat bayar