Follow Us

Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon

None - Senin, 23 September 2019 | 18:52
Jahatnya Pinjaman Online
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Aplikasi pinjaman online lewat aplikasi memang mudah diikuti.

Tinggal install aplikasi, isi biodata dan identitas, dalam hitungan menit hingga jam maka pinjaman bisa disetujui.

Namun ternyata ada orang yang terjerat pinjaman online untuk gali lubang tutup lubang hutang.

Layanan teknologi finansial (financial technology/ fintech) peer to peer lending kini kian menjamur.

Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending ( pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).

Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.

"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.

Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.

Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 11,5 juta nasabah dari 141 pinjaman online yang legal di Indonesia.

Adapun untuk masyarakat yang dirugikan hanya ribuan.

"Masyarakat terlalu banyak dijejali pinjaman online ilegal."

Baca Juga: Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras

"Banyak yang menganggap pinjaman online ini ilegal, padahal ada 11,5 juta nasabah yang menikmati," jelas dia.

Tongam pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mencegah menjamurnya aplikasi layanan pinjaman onlie ilegal di platform Google Play, meski pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.

"Di Google itu ada 8 juta unggahan aplikasi per hari."

"Dan itu tidak mungkin mereka membatasi orang membuat aplikasi, melarang orang ngirim SMS ke kita, membuat situs website, yang bisa dipengaruhi ya diri kita sendiri, edukasi, sosialisasi," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ada Nasabah yang Pinjam di 141 Pinjaman Online Sekaligus"Penulis : Mutia Fauzia

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest