Follow Us

Cara Terhindar dari Penipuan Online, Terutama Saat Belanja Lewat Sosmed

None - Rabu, 24 Juli 2019 | 13:27
Ilustrasi penipuan online
gridoto

Ilustrasi penipuan online

Nextren.com - Belanja lewat internet memang menyenangkan, tinggal klik sana sini tanpa keluar rumah, maka tunggu barang sampai.

Saat ini, belanja online lebih aman dan nyaman lewat marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli dan lainnya.

Namun tetap ada banyak transaksi online yang terjadi karena informasi yang didapat dari forum seperti kaskus, atau media sosial seperti facebook dan Instagram.

Transaksi online lewat forum atau marketplace ini cukup sering memakan korban penipuan, karena uang harus ditransfer dulu sebelum barang dikirim.

Baca Juga: BRTI Bisa Blokir Nomor Telepon Penipuan Kurang Dari 24 Jam, Begini Alur Pengaduannya

Maraknya penipuan online di media sosial membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) turun tangan.

Sejak 2017 lalu, Kominfo telah membuat situs Cekrekening.id guna meminimalisir penipuan saat berbelanja online.

Fitur ini membukukan rekening-rekening bank yang terindikasi melakukan tindak pidana maupun yang telah melakukan tidak pidana.

Untuk itu, Anda pun disarankan untuk mengaksesnya sebelum belanja online.

Baca Juga: Aduan Konten Porno Judi dan Penipuan Nyaris 1 Juta ke Kominfo Sepanjang 2018

Berikut ini fitur yang ditawarkan fitur Cekrekening.id untuk para konsumen belanja online.

1. Fitur Cek Rekening

Salah satu fitur yang utama pada situs Cekrekening.id ini adalah fitur cek rekening.

Pada fitur ini, Anda bisa melakukan pengecekan nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening bersangkutan.

Nah, sebelum belanja online, sebaiknya Anda melakukan pengecekan dulu di situs Kominfo ini agar mengetahui rekening tersebut terindikasi penipuan atau tidak.

Baca Juga: Raup Rp 525 Miliar, Pelaku Penipuan Iklan Online Dijerat Hukum

Setelah mencantumkan nomor rekening dan nama bank, hasil rekam jejak rekening tersebut akan muncul lengkap dengan laporannya, seperti status rekening terindikasi atau tidak, data pertama dilaporkan dan jumlah laporan.

Lalu, bagaimana Anda jika telah terlanjur tertipu saat berbelanja online?

Fitur kedua ini bisa menjadi solusinya.

2. Fitur Laporkan Rekening

Fitur lainnya yang berguna untuk Anda penyuka belanja online adalah fitur laporkan rekening.

Baca Juga: Facebook Kembali Menjadi Ladang Penipuan, Kali Ini Meminta Bitcoin

Pada fitur ini, Anda dapat melaporkan nomor rekening yang telah menipu Anda maupun terindikasi tindak pidana, seperti investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Jika Anda telah mentransfer sejumlah uang namun barang tidak dikirim dan penjual tidak tahu di mana, sebaiknya Anda segera melaporkan hal tersebut di situs ini.

Selain itu, Anda juga mencegah penipu melakukan tindak kejahatan yang sama untuk orang lain.

Untuk melaporkannya, Anda cukup membuka situs www.cekrekening.id. pelaporan juga dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Kasus Penipuan Beli Hardisk di Tokopedia yang Lagi Ramai, Ini Tips Agar Aman Belanja

Untuk melaporkan sistem secara online, Anda pilih fitur "laporkan rekening".

Isi semua data dalam kotak yang telah disediakan seperti nama bank, nomor rekening, bukti penipuan (percakapan dan bukti transfer), dan lain sebagainya.

Kemudian isi captcha dan klik submit.

Pastikan data yang Anda isi lengkap sehingga Kominfo bisa memrosesnya.

Bila kurang bukti, maka Kominfo tidak dapat memproses.

Baca Juga: Ngeri, Penipuan Online Jual Mobil dan Motor Bekas Kini Lewat WhatsApp

Untuk pelaporan offline, Anda cukup datang ke call center dengan membawa bukti dugaan tindak pidana.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi call center yang telah disediakan dalam website. Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112.

Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail. kominfo.go.id. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yuk, Cek Fitur Cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Online"

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest