Follow Us

Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah

Arif Budiansyah - Selasa, 16 Juli 2019 | 18:16
Edy Kusuma (kanan)
Tribun News

Edy Kusuma (kanan)

Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah

NexTren.com - Berkaitan dengan banyaknya peredaran ponsel ilegal, pemerintah akan menerapkan peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Vivo, salah satu vendor smartphone asal Tiongkok, menyatakan dukungannya terhadap peraturan yang dilayangkan oleh pemerintah untuk memberantas ponsel ilegal.

Edy Kusuma, Senior Brand Director PT Vivo Mobile Indonesia, menegaskan, "kita tidak ada masalah, apapun keputusan pemerintah kami dukung."

Ketika ditanya apakah ada pengaruh kebijakan IMEI terhadap Vivo, Edy Kusuma, menjawab, pihaknya masih terus memantau karena peraturan ini juga belum berlaku.

Baca Juga: Vivo Seri S Masuk Indonesia, Targetkan Anak Muda di Harga Terjangkau

Ia juga menambahkan, kalau pihaknya akan terus mendukung peraturan dari pemerintah layaknya ketetapan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang Vivo telah ikuti.

Selain itu, Vivo ikut mengedukasi para konsumennya untuk tidak membeli barang ponsel ilegal.

“Kalau pelanggan setia kami pasti akan sadar bahwa tidak sulit menemukan perangkat Vivo resmi di Indonesia.”

Saat ini Vivo sudah memiliki 80 service center yang tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki pabrik di Indonesia.

Baca Juga: Vivo S1 Resmi Hari Ini Diluncurkan Di Indonesia, Harganya Rp 3 Jutaan

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan, kalau 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.

Cara pemblokiran adalah nomor IMEI yang tidak terdaftar secara resmi tidak akan bisa menerima sinyal dari operator.

Aturan baru ini diharapkan bisa menekan secara signifikan peredaran hape ilegal atau hape BM yang jumlahnya sekitar 10 juta unit per tahun.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest