Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Tiap Tahun Ada 9 Juta Unit Hape Ilegal di Indonesia, Bakal Diblokir Lewat IMEI

Wahyu Subyanto - Rabu, 10 Juli 2019 | 15:06
Ilustrasi Penjualan smartphone
marketingland

Ilustrasi Penjualan smartphone

Nextren.com - Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Baca Juga: Barang Resmi atau BM? Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.

Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.

Baca Juga: Tokopedia Luncurkan Toko Resmi, Jaminan Barang Ori Bergaransi 7 Hari

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).

IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 6A Garansi Resmi di Erafone Lebih Mahal Tapi Stok Lebih Terjamin

Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#.

Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin dalam Diskusi ITF di Jakarta (9/7), sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk Ini

Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.

Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.

Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bergaransi TAM, Ternyata Waktu Garansinya Tak Sampai 1 Tahun

Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA).

Istilah SIRINA itu bukanlah terjemahan dari DIRBS.

Itu adalah sistem identifikasi, registrasi IMEI nasional yang akan diterbitkan oleh Kominfo,” ungkap Mochamad Hadiyana, Direktur StandarisasiPerangkat Pos & Informatika Kominfo.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x