IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 6A Garansi Resmi di Erafone Lebih Mahal Tapi Stok Lebih Terjamin
Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#.
Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin dalam Diskusi ITF di Jakarta (9/7), sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk Ini
Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.
Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.